Pendidikan anak luar biasa adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, ataupun anak didik yang memiliki bakat istimewa.Dikarenakan kelainan-kelainan itulah maka anak-anak didik tersebut disekolahkan di sekolah khusus yaitu Sekolah Luar Biasa. Adapun pembagiannya adalah : SLB A untuk anak tunanetra, SLB B untuk anak tunarungu, SLB C untuk anak tunagrahita, SLB D untuk anak tunadaksa, SLB E untuk anak tularas, dan SLB G untuk cacat ganda.
Sistem Pendidikan Anak Luar Biasa :
1. Sistem Pendidikan Segregasi : dilaksanakan terpisah dari anak normal
- adanya rasa ketenangan pada anak luar biasa
- sarana dan prasarana yang sesuai
- kesesuaian metode pembelajaran
- namun sosialisasi terbatas dan pendidikan relatif mahal
2. Sistem Pendidikan Inntegrasi : dilaksanakan bersama-sama dengan anak yang normal
- merasa diakui kesamaan haknya
- lebih banyak bersosialisasi
- menumbuhkan motivasi belajar
"pandanglah mereka sebagi pribadi, bukan kecacatannya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar